Loading

 

LINMAS DESA GIRILAYA

LINMAS DESA GIRILAYA

Nama Lembaga : SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan : LINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan : KEPUTUSAN KEPALA DESA GIRILAYA NOMOR _ TAHUN ___

PROFIL LINMAS

Pengertian

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

TUGAS POKOK & FUNGSI LINMAS

Tugas Linmas

a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

Fungsi Linmas

1. Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat demi terjaminnya KAMTIBNAS.
2. Melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh atasan .
3. Melaksanakan pembantuan dalam tejadinya bencana.
Masa Bhakti dari Linmas adalah 5 ( lima ) Tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.

STRUKTUR ORGANISASI LINMAS DESA GIRILAYA


No

Nama

Jabatan

Alamat

1

Erad

Ketua

Kp. Cimarkum

2

Jae

Anggota

Kp. Cilisung

3

Ahmad Imanudin

Anggota

Kp. Cilisung

4

Saepudin

Anggota

Kp. Cilisung
https://girilaya-lebak.desa.id/wp-content/uploads/2023/12/logo-web-gl.png
ALAMAT & KONTAK:
Jalan Desa Girilaya KM. 03 Kp. Cilisung
Desa Girilaya Kec. Cipanas
Kab. Lebak - Banten 42372
LOKASI KANTOR DESA

TETAP TERHUBUNGIkuti Sosial Media Desa Girilaya
Like, comment & share sosial media Desa Girilaya untuk mendapat informasi terbaru.
TOTAL KUNJUNGAN
004439
Hari ini : 0
Kemarin : 22
Total Kunjungan : 4439
https://girilaya-lebak.desa.id/wp-content/uploads/2023/12/logo-web-gl.png
ALAMAT & KONTAK:
Jalan Desa Girilaya KM. 03 Kp. Cilisung
Desa Girilaya Kec. Cipanas
Kab. Lebak - Banten 42372
LOKASI KANTOR DESA

TETAP TERHUBUNGIkuti Sosial Media Desa Girilaya
Like, comment & share sosial media Desa Girilaya untuk mendapat informasi terbaru.
TOTAL KUNJUNGAN
004439
Hari ini : 0
Kemarin : 22
Total Kunjungan : 4439